Merupakan pembiayaan yang menggunakan akad murabahah yang menggunakan instrumen jual beli dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
AKAD MUDHARABAH
Merupakan pembiayaan dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. kemudian akan dibagi secara proporsional
AKAD IJARAH MULTIJASA
merupakan produk pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan atas manfaat akan suatu jasa. Tujuan pembiayaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota
JENIS PEMBIAYAAN BMT AL HIDAYAH
PEMBIAYAAN MODAL USAHA
Adalah pembiayaan modal usaha yang menggunakan akad murabahah yang diberikan kepada pengusaha & UMKM untuk mengembangkan usahanya. Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah
PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Kebutuhan akan kendaraan sebagai penunjang semua jenis kegiatan masyarakat maka BMT Al Hidyah Ummat sejahtera bisa mewujudkan hal tersebut. Pembiayaan ini menggunakan Akad Murabahah
PEMBIAYAAN ELEKTRONIK & RUMAH TANGGA
Apapun jenis kebutuhan anda BMT Al Hidayah bisa mewujudkannya mulai dari HP, Laptop dan kebutuhan Rumah Tangga Lainnya. Pembiayaan ini Menggunakan akad Murabahah
Jaminan Sertifikat Tanah (Foto Copy SHM, & SPPT Terakhir)
Menjadi Anggota di BMT Al Hidayah
Bagi yang ingin mengajukan pembiayaan segera lengkapi persyaratannya dan ajukan pembiayaan dengan langsung menyerahkan berkas ke kantor BMT Al Hidayah terdekat. Kini Anda dapat melakukan pengajuan pembiayaan lebih mudah dengan mengisi form online di bawah !!!